SAMARINDA – Meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023, peredaran minuman beralkohol (miras) masih saja ditemukan di sejumlah warung kelontong. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena dinilai dapat memberi dampak buruk, terutama bagi generasi muda.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan perlunya ketegasan aparat dalam menegakkan aturan yang sudah ada. Ia menilai tanpa tindakan konkret, larangan yang tertuang dalam perda hanya akan menjadi formalitas. “Sesuai dengan perda kita ya, berkaitan tentang peredaran minuman keras itu memang sudah ada di tahun 2023, perda terbarunya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (09/09/2025) siang.
Novan menegaskan, penjualan miras di luar ketentuan yang berlaku jelas merupakan pelanggaran hukum. “Makanya apabila ada penjualan di daerah-daerah tersebut atau tempat-tempat tersebut, itu merupakan sudah pelanggaran,” ucapnya.
Ia tidak menutup mata bahwa praktik penjualan miras ilegal di Samarinda masih cukup masif. Menurutnya, situasi ini perlu ditangani serius karena menyangkut masa depan generasi muda. “Karena kita juga peredaran miras ini memang juga cukup masif,” tegasnya.
Kekhawatiran masyarakat, terutama para orang tua, juga menjadi sorotan. Novan menyebut, dampak negatif dari miras bisa menyeret anak-anak muda pada pergaulan yang merugikan. “Karena kekhawatiran masyarakat terhadap khususnya anak-anak muda kita jangan sampai terkontaminasi efek negatif dari miras ini sendiri,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk rutin menggelar razia di lokasi yang dicurigai menjual miras secara ilegal. “Itu yang harus terus dilakukan razia sebenarnya di toko-toko yang memang berpotensi melakukan penjualan minuman keras tersebut,” jelasnya.
Namun, menurut Novan, razia tidak boleh hanya dilakukan sewaktu-waktu. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan agar ada efek jera bagi para pelanggar. “Kalau razia hanya sesaat saja, maka praktik penjualan miras ilegal ini akan terus berulang,” katanya.
Politikus ini juga mendorong adanya kerja sama yang lebih solid antara aparat kepolisian, pemerintah kota, hingga masyarakat. Ia menilai pengawasan bersama akan lebih efektif dalam menekan peredaran miras. “Kerja sama itu penting agar aturan yang sudah dibuat bisa benar-benar berjalan di lapangan,” pungkasnya. [] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting:
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan