KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar pada Selasa (09/09/2025).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi DPRD dalam menjalankan fungsinya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani menjelaskan bahwa DPRD Kukar memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, dalam pelaksanaannya, fungsi-fungsi tersebut tidak jarang bersinggungan dengan aspek hukum.
“Dalam menjalankan ketiga fungsi ini, DPRD sering berhadapan dengan persoalan hukum, baik terkait aset daerah, sengketa administrasi, maupun potensi masalah hukum lainnya. Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan sangat penting agar fungsi DPRD berjalan sesuai koridor hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas belaka. Ia menilai, langkah tersebut merupakan strategi untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara DPRD dan Kejaksaan.
“Dengan adanya MoU, Kejari Kukar dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang berkaitan dengan tugas DPRD. Kami berharap penandatanganan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menekankan bahwa kerja sama ini membuka jalan bagi kejaksaan untuk berperan sebagai pengacara negara dalam mendukung kinerja DPRD.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kejaksaan siap bersinergi dengan DPRD dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN. Kami ingin memastikan seluruh kebijakan DPRD tetap berada dalam koridor hukum,” ucap Firdaus.
Penandatanganan MoU ini mendapat sambutan positif dari jajaran DPRD dan Kejaksaan. Kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga kepastian hukum, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik di Kutai Kartanegara. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan