Legislasi hingga Pengawasan, DPRD Kukar Akui Rentan Hadapi Masalah Hukum

KUTAI KARTANEGARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah sangat rentan bersinggungan dengan persoalan hukum dalam melaksanakan tiga fungsi utamanya.

Ia menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi pokok, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun dalam praktiknya, ketiga fungsi tersebut kerap menimbulkan potensi permasalahan hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Pembuatan peraturan daerah, penyusunan anggaran, hingga pengawasan implementasi program pemerintah daerah sering kali bersinggungan dengan persoalan hukum. Misalnya terkait aset daerah, sengketa administrasi, maupun potensi pelanggaran lain yang membutuhkan pendampingan profesional,” jelas Ahmad Yani seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kukar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (09/09/2025).

Menurut Ahmad Yani, keberadaan kejaksaan sebagai mitra pendamping sangat penting agar DPRD tidak salah langkah dalam menjalankan kewenangannya. Dengan adanya kerja sama kelembagaan, setiap produk legislasi maupun fungsi pengawasan DPRD akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

“DPRD tidak bisa berjalan sendiri. Kami butuh mitra yang memiliki kapasitas hukum, dan kejaksaan sebagai pengacara negara adalah lembaga yang tepat. Dengan adanya MoU, setiap kebijakan yang kami ambil bisa lebih terarah dan tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD kerap menghadapi dinamika lapangan yang kompleks. Tanpa dukungan hukum, pengawasan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bahkan berujung pada sengketa.

“Sinergi dengan kejaksaan ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan fungsi DPRD. Dengan begitu, akuntabilitas kinerja DPRD bisa terjaga dan kepercayaan publik semakin meningkat,” tutur Ahmad Yani.

Penandatanganan MoU antara DPRD dan Kejari Kukar disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran legislatif sekaligus memberikan perlindungan kelembagaan dari potensi masalah hukum. Kolaborasi ini diharapkan menjadi dasar terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com