SAMARINDA – Persoalan tambang kembali menjadi perhatian di Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sekaligus Ketua PB Percasi Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan tambang sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan saat Reza diwawancarai di Kantor DPRD Kaltim pada Jumat (12/09/2025).
“Terkait sanksi, selama ini kami hanya bisa memberikan rekomendasi karena kewenangan penuh ada di pemerintah pusat, baik soal perizinan maupun pengawasan,” ujarnya.
Reza menjelaskan, meskipun DPRD Kaltim kerap menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan, kemampuan eksekusi tetap berada di tangan pemerintah pusat. “Bahkan inspektur tambang pun berada di bawah pemerintah pusat. Jadi peran kami di daerah sebatas mengakomodasi laporan masyarakat dan memberikan rekomendasi kepada perusahaan maupun Dinas ESDM,” jelasnya.
Menurut Reza, kondisi ini kadang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak warga beranggapan DPRD atau pemerintah provinsi memiliki kuasa penuh untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada perusahaan tambang yang melanggar aturan. Padahal, regulasi menegaskan seluruh kewenangan berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berada di bawah pemerintah pusat.
“DPRD memang bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat, misalnya lewat rapat dengar pendapat (RDP), inspeksi mendadak (sidak), atau mediasi. Namun ketika menyangkut sanksi tegas, itu tetap ranah pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi antara daerah dan pusat harus benar-benar berjalan agar keluhan masyarakat bisa ditindaklanjuti dengan baik,” tambahnya.
Lebih jauh, Reza menekankan pentingnya peran aktif perusahaan tambang dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Meskipun kewenangan sanksi ada di pemerintah pusat, hal itu tidak berarti perusahaan dapat mengabaikan aspirasi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar tambang harus merasakan manfaat, bukan hanya dampak negatif. Perusahaan tetap wajib memperhatikan aspek lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan keresahan,” pungkas Reza.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat peran pengawasan di tingkat daerah melalui jalur aspirasi masyarakat. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat diharapkan mampu memastikan aktivitas tambang di Kaltim berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. [] ADVERTORIAL
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan