KUTAI KARTANEGARA – Dampak aktivitas tambang di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, akhirnya menemukan titik terang setelah DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas solusi konkret bagi warga terdampak. Rapat yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (26/06/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan menekankan penyelesaian secara damai melalui relokasi dan pemberian kompensasi atau tali asih.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut verifikasi lapangan terkait laporan masyarakat mengenai banjir dan limbah akibat aktivitas pertambangan. RDP dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan Komisi III DPRD Kukar, BPBD Kukar, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta tiga perusahaan tambang, yakni PT Komunitas Bangun Bersama, PT Bara Multi Suksessarana, dan PT Karya Putra Borneo.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mendorong penyelesaian masalah ini dengan memberikan solusi yang jelas dan dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh warga terdampak.
“Bagaimana kita bisa mewujudkan visi misi kalau masih banyak masalah yang belum selesai. Kami berharap setelah forum ini ada keputusan yang jelas dan bisa dieksekusi,” ujar Ahmad Yani.
Dalam rapat, berbagai hasil kajian teknis dan rekomendasi dari OPD terkait dipaparkan sebagai dasar penentuan solusi. BPBD Kukar merekomendasikan pembebasan lahan bagi rumah warga terdampak dan rumah yang masih berada di area pertambangan.
Sementara itu, Dinas Perkim menekankan agar rumah yang masuk zona genangan berat direlokasi, disertai penetapan kompensasi berdasarkan penilaian independen untuk memastikan keadilan bagi seluruh penerima. DLHK Kukar juga mendukung langkah pembebasan lahan dan pemberian kompensasi oleh ketiga perusahaan yang menyebabkan dampak.
Diskusi panjang antara DPRD Kukar, warga Dusun Surya Bhakti, dan perusahaan akhirnya memutuskan relokasi warga ke lokasi yang lebih layak, dilengkapi dengan kompensasi atau tali asih dari pihak perusahaan.
“Jadi terkait kegiatan penambangan di yang dilakukan tiga perusahaan kita sepakati agar warga yang terdampak di relokasi di tempat yang lebih baik yang tentu mempertimbangkan semua fasilitas sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Ahmad Yani. “Disertai dengan kompensasi atau tali asih yang dilakukan bersama perusahaan-perusahaan yang menyebabkan pengaruh atau dampak pertambangan. Jadi opsi yang kita ambil relokasi plus kompensasi,” tambahnya.
Untuk memastikan implementasi keputusan, DPRD Kukar memberi mandat kepada Kecamatan Loa Janan dan Pemerintah Desa Batuah untuk memantau realisasi relokasi. “Terkait fasilitas umum kita juga akan bantu support kalo PDAM bisa masuk kita dukung, infrastruktur jalan mau semenisasi atau aspal juga kita support,” ungkapnya.
Ahmad Yani menegaskan Dinas Perkim akan berperan menentukan fasilitas yang diberikan pada rumah warga hasil relokasi, sesuai ketentuan peraturan daerah. Ia juga mengingatkan agar perusahaan segera melaporkan lokasi relokasi kepada DPRD untuk dilakukan pengecekan lapangan.
“Terkait nanti ada lokasi ditunjuk menjadi tempat relokasi mohon perusahaan mengabarkan agar kami bisa meninjau langsung ke lokasi. Setelah kesepakatan ini mohon dijaga komitmen bersamanya dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” pungkas Ahmad Yani. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan