KUTAI KARTANEGARA – Sengketa pembayaran pesangon eks karyawan PT. Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal kembali mengemuka. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut hingga para pekerja benar-benar memperoleh hak sesuai aturan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi, menyampaikan hal itu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Komisi I, Senin (15/09/2025). Rapat dihadiri anggota Komisi I lainnya seperti Sugeng Hariadi, Desman Minang Edianto, M Hidayat, dan Erwin, serta perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar dan perwakilan eks karyawan.
“Jadi ada pelaporan dari pihak eks karyawan PT Kel Kanaka di Kecamatan Muara Jawa kurang lebih 20 orang, belum mendapatkan sisa pesangon yang belum dibayarkan perusahaan,” ungkap Wandi.
Ia menjelaskan, laporan serupa sebenarnya pernah masuk pada 2023 saat kepemimpinan Komisi I DPRD Kukar sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas. Karena itu, para mantan pekerja kembali mendatangi DPRD Kukar untuk meminta tindak lanjut.
“Jadi mereka eks karyawan ini melaporkan kembali hak-hak mereka ke Komisi I sekarang. Dan dalam RDP tadi dari Distransnaker Kukar sudah memberikan titik terang bahwa permasalahan ini akan diambil alih dan tetap didampingi kami di Komisi I,” terangnya.
Sementara itu, salah satu eks karyawan, Novri, menuturkan pihaknya hanya menuntut keadilan. Ia bersama sekitar 20 rekannya mengaku baru menerima sebagian dari pesangon yang semestinya mereka terima. “Kalau dihitung pesangon ini harusnya kami menerima sekitar Rp70 juta, tapi yang baru diberikan Rp30 juta dan perusahaan tersebut sebenarnya masih berkegiatan tapi membuat perusahaan baru,” jelasnya.
Novri bersama rekannya, Agustaf, juga mengungkapkan, alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19 terasa janggal. Mereka sempat diberhentikan dengan alasan efisiensi, kemudian diminta kembali bekerja pada 2022 tanpa menerima gaji. “Kami diberhentikan saat itu karena alasan masih Covid dan ada regenerasi karyawan, tapi sesuai aturan Kemenaker waktu itu pemberhentian tidak boleh sepihak. Maka karena belum ada tindak lanjut sampai saat ini kami kembali mengadu ke DPRD Kukar, semoga segera bisa terealisasi,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan DPRD dan keterlibatan Distransnaker, para eks pekerja berharap penyelesaian persoalan ini segera menemui titik terang. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan