KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Fatlon Nisa, menegaskan bahwa dugaan kasus penyimpangan seksual yang mencuat di salah satu pondok pesantren harus ditangani serius. Menurutnya, peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi penerus bangsa.
“Kita wajar menitipkan anak di pondok pesantren karena akhlaknya dididik dengan baik. Tetapi kalau benar ada kasus seperti ini, tentu harus dihentikan. Jangan sampai ada regenerasi penyimpangan seksual yang merusak penerus bangsa,” tegas Fatlon Nisa, Selasa (19/08/2025).
Fatlon mengungkapkan, berdasarkan pemaparan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), kasus serupa sudah pernah terjadi sejak 2021. Ia menyayangkan kasus ini baru terungkap belakangan karena para santri tidak berani melapor.
“Kalau dari 2021 tidak ada santri yang melapor, berarti ada pembiaran. Orang tua santri juga mestinya tahu, karena ini pesantren, bukan hal kecil,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada tujuh santri yang sudah teridentifikasi sebagai korban. Menurutnya, dugaan adanya sistem pendidikan yang eksklusif di pesantren tersebut membuka kemungkinan lebih banyak fakta yang belum terungkap.
Fatlon menilai keputusan menutup sementara pesantren adalah langkah tepat. Namun, ia juga mengusulkan agar seluruh santri dipulangkan ke orang tua masing-masing hingga proses hukum selesai, demi mencegah potensi terulangnya perbuatan yang tidak diinginkan.
“Kalau masih mondok di sana, tetap ada kesempatan berbuat banyak hal yang tidak kita inginkan. Jadi alangkah baiknya anak-anak dipulangkan dulu sambil menunggu keputusan tim,” sarannya.
Selain itu, Fatlon menegaskan agar kasus ini tidak dijadikan drama yang bisa mengganggu jalannya proses hukum. Ia menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai undang-undang, bahkan jika perlu diberikan hukuman sosial agar ada efek jera.
“Harapan saya pribadi, pelaku tidak bisa berlindung dari drama atau alasan lain. Karena ini menyangkut penyimpangan seksual, hukum harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, pengawasan, serta keberanian untuk bersuara. DPRD Kukar mendorong agar semua pihak berperan aktif demi melindungi generasi muda dari tindak kekerasan maupun penyimpangan seksual di lingkungan pendidikan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan