DPRD Kukar Soroti Sengketa Lahan Desa Separi

KUTAI KARTANEGARA – Persoalan sengketa lahan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang kembali mencuat dan mendapat sorotan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Menyikapi hal tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/08/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, dan dihadiri perwakilan masyarakat serta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Namun, undangan yang ditujukan kepada pihak PT Jembayan Muara Bara (JMB) belum mendapat respons, sehingga perusahaan absen dalam forum penting itu.

Absennya pihak perusahaan membuat rapat lebih banyak menyoroti kronologi permasalahan dari sisi warga. “Kami hanya mendengarkan informasi dan kronologi dari pihak masyarakat terkait permasalahan yang ada di wilayah Desa Separi,” ungkap Agustinus usai rapat.

Dari penjelasan warga, inti persoalan berkaitan dengan batas administratif desa. Masyarakat meminta agar pemerintah melakukan peninjauan ulang, sebab sebagian lahan yang disengketakan disebut turut masuk ke desa lain. “Permintaan kepala desa cukup jelas, yaitu memastikan batas-batas wilayah Desa Separi terlebih dahulu,” jelas Agustinus.

Menurutnya, ada empat warga yang melaporkan kasus ini, sehingga DPRD menilai penting untuk mendengar langsung klarifikasi dari pihak JMB. “Terkait langkah ke depan, DPRD Kukar tentu akan menindaklanjuti dengan cara terukur dan demi kebaikan semua pihak,” tambahnya.

Komisi I berencana melakukan rapat internal sebelum turun langsung ke lokasi guna memastikan kejelasan batas lahan. Selain itu, DPRD akan menelusuri catatan lama. “Pada tahun 2012 pernah ada kepemilikan lahan sebelumnya oleh warga. Hal ini penting diklarifikasi sebelum klaim perusahaan pada tahun 2023,” kata Agustinus.

Ia menekankan bahwa penyelesaian mesti ditempuh dengan dialog, mengingat wilayah Desa Separi berbatasan dengan Desa Bukit Pariaman dan Desa Suka Maju. “Karena itu menyangkut warga setempat, maka langkah awalnya tentu dengan pendekatan kekeluargaan dulu, sebelum melangkah lebih jauh termasuk memanggil perusahaan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD juga berencana memanggil pihak pemilik lahan pertama yang disebut telah membebaskan sekitar 4 hektare tanah. Namun, hingga kini belum ada kepastian sejauh mana pembebasan itu sudah berjalan. “Kami juga belum tahu pasti sejauh mana lahan itu sudah dibebaskan,” pungkas Agustinus. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com