KUTAI KARTANEGARA – Sengketa lahan seluas 3,6 hektare di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, kembali mencuat dan menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto. Legislator Komisi I tersebut menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan data dan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut.
Dalam pertemuan bersama masyarakat serta sejumlah instansi terkait pada Selasa (08/07/2025), Desman menyampaikan bahwa konflik pertanahan tidak boleh diselesaikan dengan keputusan sepihak. Ia menyebut pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator, namun keputusan akhir tetap harus diputuskan oleh pihak yang bersengketa. “Ke depan kita serahkan kepada masyarakat. Kalau memang tidak ada penyelesaian secara musyawarah, maka sebaiknya dibawa ke jalur hukum atau pihak yang tepat. Kita yakin, selama ada data dan fakta, ini bisa diselesaikan,” katanya.
Desman juga mengingatkan perlunya kesadaran sosial dari kedua pihak, baik yang mengklaim kepemilikan lahan maupun pihak yang dituding melakukan aktivitas tanpa izin. Menurutnya, dialog terbuka menjadi kunci agar masalah tidak hanya berhenti pada saling menyalahkan. “Kalau memang merasa benar, ya kenapa tidak diselesaikan? Tapi kalau merasa salah, harus ada upaya perbaikan. Harus ada diskusi dengan masyarakat yang merasa dirugikan. Jangan sampai hanya saling menyalahkan tanpa menyelesaikan,” ujarnya.
Ia menilai langkah musyawarah di kantor desa merupakan jalan yang tepat untuk mengurai persoalan. Kehadiran para pihak sangat penting, namun pada rapat kali ini pihak yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tidak hadir. “Hari ini pihak yang disebut bertanggung jawab tidak hadir,” ungkapnya.
Lebih jauh, Desman menyoroti belum adanya dokumen resmi terkait izin pertambangan di lahan tersebut. “Secara ketentuan, memang tidak ada izin yang dilaporkan. Maka ranah ini harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Soal mengakui atau tidak, itu urusan mereka. Tapi fakta di lapangan dan laporan masyarakat sudah jelas,” tegasnya.
Ia berharap permasalahan lahan ini segera ditangani secara adil melalui jalur hukum agar masyarakat tidak semakin dirugikan. DPRD Kukar, kata Desman, akan terus memantau proses penyelesaiannya, namun keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang. “Kami dari Komisi I akan terus memantau kasus ini. Tapi penyelesaiannya tidak bisa hanya dari DPRD atau desa. Harus ada keberanian dari pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan,” tutupnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan