KUTAI KARTANEGARA – Upaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Desa terus dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya melalui kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Kamis–Jumat (10–11/07/2025). Langkah ini dimaksudkan untuk menimba pengalaman daerah lain yang lebih dulu berhasil menetapkan desa persiapan menjadi desa definitif.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memimpin langsung rombongan bersama Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, anggota Panitia Khusus (Pansus), serta Sekretaris DPRD Kukar M. Ridha Dermawan dan tim tenaga ahli. Kunjungan ini menunjukkan keseriusan legislatif Kukar dalam mencari referensi praktik terbaik sebelum merampungkan aturan terkait pemekaran desa.
Pada hari pertama, rombongan diterima pimpinan DPRD Takalar yang dipimpin Muhammad Rijal di Ruang Badan Musyawarah. Diskusi berjalan hangat dengan pemaparan pengalaman daerah tersebut dalam menyusun regulasi pemekaran desa. Keesokan harinya, kunjungan berlanjut ke Pemerintah Kabupaten Takalar. Sekretaris Daerah Muhammad Hasbi bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah menyambut kedatangan tamu dari Kukar. Mereka menjelaskan tahapan strategis hingga 11 desa persiapan dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Menurut Ahmad Yani, kunjungan kerja ini memiliki dua tujuan penting. “Pertama, untuk mempererat tali silaturahmi, kerja sama antara daerah dan kedua kunjungan dan konsultasi berkaitan dengan Raperda tentang Pemekaran Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya. Ia menambahkan, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah sedang membahas regulasi pemekaran beberapa desa sehingga membutuhkan masukan dari daerah yang lebih berpengalaman.
Salah satu poin penting yang dipelajari adalah penanganan masalah batas wilayah. “Ini suatu hal yang sangat luar biasa. Dalam dialog, kami mendapat banyak masukan, salah satunya terkait batas wilayah yang merupakan isu sensitif karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Pengalaman Kabupaten Takalar yang melibatkan instansi vertikal yakni TNI dalam pemasangan tapal batas dan penyelesaian batas wilayah. Saya rasa ini sangat baik dan akan kami adopsi di Kukar,” tegas Ahmad Yani.
Melalui kunjungan ini, DPRD Kukar berharap pembahasan Raperda Pemekaran Desa dapat lebih matang, partisipatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa.[] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan