KUTAI KARTANEGARA – Upaya penyelesaian sengketa dugaan penyerobotan lahan akibat aktivitas tambang ilegal di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, kembali mencuat dalam forum mediasi lanjutan yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa setempat, Senin (14/07/2025). Forum tersebut menghadirkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), yakni Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, Jamhari, dan Anisa Mulia Utami, bersama perwakilan instansi terkait.
Mediasi dipimpin Kepala Desa Loa Raya, Martin, yang menghadirkan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), serta warga yang bersengketa. Suasana diskusi berlangsung cukup tegang lantaran kedua pihak masih berselisih mengenai batas koordinat lahan yang disengketakan.
Usai forum, Desman menekankan perlunya kejelasan batas lahan agar persoalan tidak berlarut. “Lanjutan mediasi persoalan lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh aktivitas pertambangan ilegal, ini adalah tindak lanjut mediasi DPRD Kukar, dan hari ini pun belum menyelesaikan titik temu sehingga ada upaya dari forum pertemuan agar pihak pengadu dan teradu kembali cek lokasi untuk memastikan lahannya memastikan titik koordinatnya namun terlepas dari itu yang namanya tambang ilegal itukan tentu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Desman juga mengingatkan para kepala desa agar tidak memberikan izin terhadap aktivitas pertambangan yang tidak resmi. Menurutnya, jika warga merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka, meski penyelesaian secara kekeluargaan seperti ganti rugi lebih bijak ditempuh.
Hal senada disampaikan Sugeng Hariadi. Legislator dari daerah pemilihan Tenggarong Seberang itu menegaskan agar praktik tambang ilegal dihentikan karena mencederai hak masyarakat. “Saya harap ini tidak dilakukan lagi, akhirnya ini mencederai hak atas hak lahan masyarakat, kami juga harap kepada masyarakat untuk sama-sama menolak tambang ilegal, ini dapil saya tanggung jawab saya dan supaya mereka bisa hidup damai dan tersenyum,” katanya.
Terkait informasi bahwa pihak penambang yang diduga terlibat sudah meninggal dunia, Sugeng menilai tetap ada tanggung jawab yang harus diemban pihak terkait. Ia menyarankan solusi berupa kesepakatan bersama yang melibatkan kompensasi agar warga yang dirugikan memperoleh keadilan.
Kepala Desa Loa Raya, Martin, menegaskan mediasi lapangan akan dilakukan Rabu (16/07/2025) untuk memastikan titik koordinat. “Mudahan dengan pertemuan di lapangan nanti bisa ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak dan tidak sampai ke ranah hukum, kami berdiri di tengah-tengah tidak membela salah satu pihak,” ujarnya.
Martin juga mengingatkan agar ke depan setiap kerja sama dengan penambang wajib berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah desa, guna mencegah konflik serupa terulang.[] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan