GUNUNG MAS — Peredaran sabu di pedalaman Kalimantan Tengah kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, seorang pria berinisial BA (36), warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan belasan paket sabu di sebuah pondok di kawasan Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun, Selasa 07 Oktober 2025.
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Benar, kemarin tim gabungan kami telah mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., Rabu (08/10/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok. Di dalamnya terdapat 17 paket plastik berisi kristal bening dengan berat kotor 10,48 gram, uang tunai Rp250 ribu, serta tiga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Iptu Abi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. “Sesuai perintah dan komitmen Bapak Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Kini, BA telah ditahan di Mapolres Gunung Mas dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan agar lingkungan tetap bersih dari narkoba. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan