SAMARINDA — Respon cepat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum setempat. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima.
Kepala Polsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
“Berawal dari laporan warga atas kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (08/10) dini hari,” ujarnya, Selasa (14/10/2025) siang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial MP dan MRA.
“Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, berhasil menangkap dua pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32) di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WITA,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat KT 6470 BAN, hasil curian, serta satu unit motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.
AKP Kadiyo menerangkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir tanpa kunci stang. Setelah motor berhasil dibawa, kendaraan itu digadaikan dengan harga murah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku beraksi dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir tanpa kunci stang. Setelah berhasil mengambil motor tersebut, pelaku menggadaikannya seharga Rp200.000 dan hasilnya dibagi untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Keberhasilan tersebut, kata Kadiyo, tidak lepas dari kesigapan dan kerja cepat jajarannya di lapangan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan memberikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu singkat sebagai bentuk komitmen Polsek Samarinda Kota menjaga keamanan warga.
“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini bukti kesigapan personel dalam menindak kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan