BONTANG – Pernikahan siri masih marak di Bontang. Salah satu sebabnya karena minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya menikah yang tercatat hukum di Pengadilan Agama. Masih ada saja masyarakat yang belum tahu isbat nikah. Yaitu cara mendapatkan pengakuan pernikahan dari Kantor Pengadilan Agama sehingga pasangan yang menikah “di bawah tangan” bisa mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Memberikan buku nikah tak semudah yang dibayangkan. Ada proses dan identifikasi masalah hingga pihak Pengadilan Agama memutuskan pengesahan pernikahan “di bawah tangan” itu dapat dikabulkan atau tidak.
“Sampai Oktober 2015, kasus isbat nikah ada 69 kasus yang terkabul,” terang Anton Taufik, salah satu hakim di Pengadilan Agama Bontang.
Sebagian besar, lanjutnya, isbat nikah pasangan nikah siri terurus saat membuat akta kelahiran anak. Dari pembuatan akta, ketahuan pasangan tersebut nikah siri tanpa tercatat secara hukum.
Selain itu, juga akan ketahuan ketika ada pasangan mengurus paspor untuk persyaratan haji. Ternyata ketahuan belum memiliki buku nikah.
“Nikah secara agama saja belum cukup, tetapi juga harus tercatat oleh negara,” tegasnya diwawancarai Kamis (5/11).
Anton menerangkan, nikah yang tercatat oleh negara, akan banyak manfaatnya. Salah satunya, berguna menjaga kehormatan perempuan dan anak dari pasangan tersebut.
“Sekarang nikah siri digampangkan, padahal mudaratnya lebih tinggi dibandingkan manfaatnya,” terang Anton. Jika tanpa tercatat negara, pria bisa dengan muda pergi, tidak menganggap lagi pernikahannya sepihak, serta tak mengakui anak. Tentu pihak perempuan yang dirugikan.[] KP