Curanmor Merajalela, 35 Tersangka Dibekuk!

PONTIANAK — Upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Pontianak kembali menunjukkan hasil signifikan. Polresta Pontianak berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana kelompok 4C (Curi Biasa, Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan total 35 orang tersangka yang diamankan.

Dari data kepolisian, enam kasus merupakan pencurian biasa (cubis), enam lainnya pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari total 35 tersangka, sekitar 10 di antaranya adalah residivis,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono kepada wartawan.

Agus menjelaskan, sebagian besar pelaku yang ditangkap diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Beberapa bahkan teridentifikasi sebagai pengguna narkoba. Kejahatan yang mereka lakukan, lanjutnya, umumnya dilatarbelakangi kebutuhan untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Kondisi sosial dan ekonomi para pelaku menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya kasus pencurian di wilayah Pontianak. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta memperkuat sistem keamanan pribadi maupun lingkungan.

Kasi Humas Polresta Pontianak, Wagitri, menekankan pentingnya peran warga dalam menjaga keamanan diri dan harta benda.
“Selalu gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum atau area yang minim pengawasan,” imbaunya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga seperti dompet, handphone, laptop, atau benda berharga lainnya di dalam kendaraan maupun tempat terbuka. Menurutnya, kewaspadaan di jalan raya dan lingkungan sekitar dapat membantu menekan angka kejahatan di Kota Pontianak. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com