Kejari Samarinda Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

SAMARINDA – Kantor Bea dan Cukai Samarinda menyambut positif kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (28/10/2025) pagi, di Halaman Kantor Kejaksaan. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta berbagai lembaga penegak hukum.

Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menjelaskan bahwa sebagian barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari penyidikan Bea Cukai selama beberapa tahun terakhir. “Terkait barang yang dimusnahkan hari ini oleh Kejaksaan, ada beberapa hasil tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Samarinda di tahun 2018, 2019, sampai 2025,” ujarnya.

Tribuana menambahkan, barang-barang tersebut sebagian besar berupa rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi. “Jadi bisa lihat di yang tadi beberapa produk yang rekan-rekan bisa lihat itu sekitar tahun 2018-2019, dan yang sekarang ada terbarunya sekitar 2020-2025,” jelasnya.

Ia merinci jumlah rokok ilegal yang menjadi barang bukti selama kurun waktu tersebut. “Untuk totalnya yang 2018 itu sekitar 1 juta batang, kedua itu ada sekitar 600.000 batang, terakhir itu 97.800,” ungkap Tribuana.

Tribuana mengaku bangga karena hasil penyidikan yang dilakukan Bea Cukai kini dimusnahkan secara resmi. “Kami pastikan bahwa barang hasil kami lakukan penindakan dan penyidikan ini yang dimusnahkan, dan kami sangat senang sekali atas kegiatan ini, di mana kami bisa melihat langsung hasil tindak lanjut dari hasil kerja kami,” tuturnya.

Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan dan sinergi antar-lembaga penegak hukum di Samarinda. “Ini wujud keterbukaan dari rekan-rekan Kejari, dan juga bentuk koordinasi,” lanjut Tribuana.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Samarinda yang rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti setiap bulan. “Kami juga telah dapat informasi bahwa ini rutin dilakukan setiap bulan,” ujarnya.

Tribuana berharap kegiatan ini terus digelar secara konsisten agar mempercepat proses penyelesaian perkara dan memperlancar penegakan hukum di bidang cukai. “Ini sangat bagus sekali, sehingga sirkulasi dari barang hasil penindakan ini bisa lebih cepat dan kita bisa maksimal nanti dalam melakukan penindakan, penyimpanan barang, dan tindak lanjut akhirnya,” pungkasnya. []

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com