SUMATERA UTARA – Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga. Insiden ini memicu kehebohan warga karena korban dianiaya hanya karena dilarang tidur di masjid. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, menegaskan, pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih berlangsung. “Dua pelaku dalam pengejaran, penyidikan masih terus berlanjut,” ujarnya, Minggu, (02/11/2025).
Peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban awalnya hendak beristirahat di masjid, namun dilarang oleh pelaku ZP alias A. Ketika Arjuna tetap tidur, ZP memanggil empat pelaku lainnya untuk menindak korban.
“Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya,” jelas Rustam.
Para pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul di dalam masjid, kemudian diseret keluar hingga kepala korban terbentur anak tangga. Kejahatan itu tidak berhenti di situ: korban diinjak-injak, dilempari buah kelapa, dan SS bahkan mencuri uang Rp 10 ribu dari saku korban.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan jamaah di masjid dan motif kekerasan yang tidak masuk akal. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan untuk menindak tegas para pelaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan