Sidang Etik DPR Memanas: 3 Disanksi, 2 Lolos, Publik Heboh!

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengetuk palu putusan atas lima anggota DPR nonaktif dalam sidang etik yang menjadi sorotan publik. Lima nama yang sempat mencuri perhatian publik itu adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (05/11/2025), MKD menyampaikan hasil akhir setelah melewati rangkaian panjang pemeriksaan dan keterangan saksi ahli. Hasilnya, tiga dari lima anggota DPR tersebut dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga hingga enam bulan, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memimpin langsung jalannya sidang, sementara Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan final. “Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang di ruang sidang MKD.

Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD hanya meminta keduanya berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik. “Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Adang.

Namun, nasib berbeda dialami oleh Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi hukuman nonaktif dengan durasi berbeda.

Nafa Urbach menerima sanksi nonaktif selama tiga bulan, sedangkan Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni terberat yakni enam bulan. “Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta bersifat final dan mengikat,” ucap Adang menegaskan.

Selain nonaktif dari tugas, ketiganya juga tak akan menerima hak keuangan selama masa skorsing. “Menyatakan Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan DPR,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari tindakan sejumlah anggota DPR yang dianggap tidak pantas dalam Sidang Tahunan DPR pada Agustus 2025 lalu. Perilaku berjoget di tengah acara resmi hingga pernyataan publik yang dianggap menyinggung keadilan sosial memicu polemik besar hingga demonstrasi di depan Gedung DPR.

Dalam sidang etik, sejumlah saksi ahli turut dihadirkan, di antaranya ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, dan pakar media sosial Ismail Fahmi.

Menanggapi putusan MKD, Ahmad Sahroni mengaku menerima sanksinya dengan lapang dada. “Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada,” katanya kepada wartawan. Ia berjanji akan memperbaiki diri dan menjadikan peristiwa itu pelajaran berharga. “Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni.

Sementara itu, Uya Kuya yang kembali aktif sebagai anggota DPR menyebut putusan MKD sudah sangat profesional. “Menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan saksi ahli yang memberikan keterangan,” ucapnya seusai sidang.

Uya juga menegaskan bahwa dirinya telah banyak belajar dari peristiwa Agustus lalu yang sempat membuat rumahnya jadi sasaran kemarahan massa. “Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima. Pasti kita semua manusia harus belajar lah,” tambahnya.

Sidang ini menjadi salah satu momen paling menyita perhatian di Senayan tahun ini, mengingat sebagian besar teradu merupakan figur publik yang dikenal luas di dunia hiburan sebelum terjun ke politik. Publik pun menilai, keputusan MKD kali ini bisa menjadi cermin kedewasaan politik sekaligus pengingat bahwa status publik figur tak membuat seseorang kebal terhadap sanksi etik. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com