KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menggelar kegiatan pembekalan dan pengarahan perdana bagi 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang telah resmi dilantik oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada Jumat (31/10/2025) di Halaman Parkir Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
Kegiatan pembekalan yang berlangsung di Ruang Rapat Sawit, Kantor Disbun Kukar, dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufik, didampingi Sekretaris Disbun, M. Taufik Rahmani. Acara tersebut menjadi momentum penting bagi pimpinan untuk menyampaikan amanat Bupati Kukar sekaligus memberikan arahan awal kepada para PPPK yang akan mengemban tugas baru di lingkungan Disbun.
Dalam arahannya, Muhammad Taufik menegaskan bahwa pengangkatan para PPPK merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan pemerintah daerah atas dedikasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK Tahap II yang kini resmi bertugas di Disbun. Ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari pengabdian baru. Mari kita jadikan momentum ini sebagai semangat untuk bekerja lebih disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab,” ucap Taufik.
Ia juga menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai ASN PPPK, terutama dalam menjalankan tugas dengan disiplin dan menjaga etika kerja. Menurutnya, status PPPK bukan hanya simbol status kepegawaian, melainkan amanah besar untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
“Sebagai ASN PPPK, Anda adalah representasi dari pemerintah daerah. Kedisiplinan, loyalitas, dan profesionalisme harus menjadi karakter kerja sehari-hari. Pelayanan yang baik akan mencerminkan citra positif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar di mata masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti pentingnya penerapan sistem e-kinerja secara tertib dan tepat waktu. Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut merupakan dasar utama dalam penilaian kinerja, pemberian tunjangan, serta evaluasi perpanjangan kontrak kerja.
“Pengisian e-kinerja wajib dilakukan secara rutin dan akurat. Keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat berpengaruh langsung pada hak Anda sendiri dan kinerja instansi secara keseluruhan. Oleh karena itu, disiplin administrasi harus benar-benar dijaga,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga menjelaskan bahwa masa kerja PPPK Tahap II ditetapkan selama satu tahun masa kontrak, terhitung mulai 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemkab Kukar.
Ia menambahkan, kontrak kerja tersebut akan dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil kinerja, kedisiplinan, dan kontribusi individu. PPPK yang menunjukkan prestasi dan dedikasi tinggi berpeluang mendapatkan perpanjangan masa kerja hingga tiga sampai lima tahun ke depan.
“Bagi PPPK yang menunjukkan kinerja baik dan dedikasi tinggi, Pemkab Kukar membuka ruang perpanjangan masa kerja lebih panjang. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk berkontribusi maksimal,” pungkas Taufik.
Kegiatan pembekalan ini diharapkan mampu memperkuat semangat kerja aparatur baru di lingkungan Disbun Kukar. Dengan hadirnya 26 PPPK Tahap II, Disbun optimistis kinerja lembaga dalam mendukung pembangunan sektor perkebunan akan semakin meningkat dan berdaya saing tinggi. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan