DPRD Kukar Jamin Keberlanjutan Kontrak Pegawai P3K

KUTAI KARTANEGARA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan tenaga kontrak daerah tidak perlu khawatir terkait status kerja mereka. Ia memastikan, kontrak kerja akan terus diperpanjang selama pegawai masih produktif dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Yani pada Sabtu (01/11/2025), di tengah kekhawatiran sejumlah pegawai terhadap masa berlaku kontrak kerja mereka menjelang akhir tahun.

“Selama mereka mampu bekerja, pasti daerah akan membutuhkan dan kami perjuangkan. Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Semua harus diperpanjang,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah, terutama di sektor pelayanan publik yang membutuhkan tenaga berpengalaman. Ia juga menyebutkan, pemutusan hubungan kerja tidak akan dilakukan secara sepihak, kecuali bagi pegawai yang telah memasuki usia pensiun.

Untuk memastikan pengelolaan pegawai berjalan adil dan transparan, pemerintah daerah akan melakukan klusterisasi atau pengelompokan tenaga kerja sesuai masa kerja, kinerja, dan usia produktif.

“Kita akan kluster semua itu. Intinya, mari bersama-sama membangun daerah dan mensukseskan program kerja pemerintah,” ujarnya.

Ahmad Yani menambahkan, DPRD Kukar berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, termasuk penyesuaian tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Persoalan kesejahteraan pasti akan kita tingkatkan, termasuk tunjangan. Semua diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh tenaga kontrak dan P3K untuk tetap bersabar serta berfokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah sedang berupaya melakukan perbaikan sistem kepegawaian agar lebih terarah dan berkelanjutan.

“Insyaallah tahun 2026 dan 2027 nanti akan ada peningkatan, apalagi pemerintah dan OIKM sudah bersepakat soal arah kebijakan kepegawaian,” pungkasnya.

Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal positif bagi ribuan tenaga kontrak dan pegawai P3K di Kukar yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik. Dengan adanya jaminan perpanjangan kontrak dan peningkatan kesejahteraan, diharapkan kinerja aparatur daerah semakin optimal dalam mendukung program pembangunan. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com