Polres Kutim Ungkap 23 Kasus Pencurian, Kerugian Capai Rp97 Juta

KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur (Kutim) merilis hasil penanganan kasus kriminalitas yang terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025. Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cubis), serta satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Total kerugian dari seluruh kejadian itu diperkirakan mencapai sekitar Rp97 juta.

Dalam press conference di Mapolres Kutim, Senin (17/11/2025), Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menjelaskan bahwa delapan tersangka dewasa telah diamankan, termasuk beberapa di antaranya yang diketahui merupakan residivis. Ia menyebut barang bukti yang berhasil dikumpulkan lebih dari 50 item, mulai dari televisi, kulkas, mesin cuci, uang tunai, rokok berbagai merek, hingga enam unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan dua kendaraan roda empat, yakni satu mobil pick-up dan satu unit Avanza yang digunakan para pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Menurut AKBP Fauzan, para tersangka menggunakan berbagai cara dalam melancarkan aksinya. “Modus pelaku beragam: merusak bangunan, mengendap-endap saat sepi atau korban tidur, memanfaatkan kendaraan tidak terkunci, hingga balas dendam mantan karyawan yang sakit hati,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa rekaman kamera pengawas memainkan peran penting dalam proses penyelidikan dan penindakan. “Hampir semua pengungkapan berawal dari rekaman CCTV pribadi maupun publik yang viral di media sosial, ditambah laporan masyarakat melalui 110 dan quick response Tim Pamapta,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Kutim berkomitmen menindak para pelaku tanpa kompromi. Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta warga memastikan rumah, warung, dan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci rapat, memasang CCTV di tempat tinggal maupun tempat usaha, serta menyimpan barang berharga di lokasi yang aman dan tidak membiarkan uang tunai dalam jumlah besar di laci atau jok kendaraan. Ia menekankan pentingnya partisipasi warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, baik melalui layanan 110 yang bebas biaya maupun nomor aduan Kapolres.

“Kejahatan pencurian tidak hanya merugikan materi, tapi juga mencederai rasa aman masyarakat. Kami butuh dukungan warga agar Kutai Timur tetap kondusif,” tandas AKBP Fauzan. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan ini sebagai hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang semakin aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Kolaborasi semacam ini diharapkan terus berkembang agar upaya pemberantasan kriminalitas di Kutai Timur semakin optimal dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com