Dua Pemuda Paliat Ditangkap, Rumah Diduga Jadi Sarang Transaksi Sabu

TABALONG – Perang terhadap narkoba kembali mengguncang Kabupaten Tabalong. Dua pemuda Desa Paliat, Kecamatan Kelua, harus mendekam di rumah tahanan Polres Tabalong setelah diamankan aparat Satresnarkoba karena diduga terlibat peredaran sabu.

Kedua tersangka berinisial FR (25) dan MUA (22), sudah dua hari resmi ditahan setelah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (02/12/2025) sore.

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah FR.

“FR diamankan dikediamannya Selasa (02/12/2025) sore, setelah petugas mendapat laporan dari warga yang menyebutkan di kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu. Bahkan diduga juga menyediakan tempat untuk memakai narkoba tersebut,” jelasnya mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, Kamis (04/12/2025).

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 1,3 gram, yang disembunyikan di dalam rumah. FR tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan. “FR tidak bisa mengelak, dan mengakui barang tersebut miliknya,” lanjut Iptu Joko.

Tidak hanya FR, aparat juga mengamankan MUA, yang saat penggerebekan ternyata sedang mengonsumsi sabu di lokasi yang sama.

Selain menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu, Satnarkoba juga menyita alat hisap sabu beserta satu unit gawai yang diduga digunakan dalam transaksi.

Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong untuk mendalami jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com