57 Elpiji 3 Kg Disita, Pengusaha Lapis Beralih Bright Gas

PONTIANAK — Penertiban penggunaan elpiji bersubsidi di sektor usaha kembali dilakukan Pemerintah Kota Pontianak. Hasilnya, puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram yang digunakan pelaku usaha kue lapis ditemukan dan langsung ditertibkan oleh aparat gabungan.

Sebanyak 57 tabung elpiji subsidi yang sebelumnya digunakan salah satu usaha lapis Pontianak kini resmi ditarik dan ditukar dengan elpiji nonsubsidi Bright Gas. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi yang digelar Satpol PP Kota Pontianak bersama Pertamina.

“Pemilik usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat kita minta langsung menukarkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi yakni bright gas 5,5 kilogram yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar,” kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, Selasa (22/12/2025).

Di lokasi tersebut, petugas menukar 57 tabung gas melon dengan 40 tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram. Operasi serupa juga dilakukan di beberapa titik usaha lain, seperti Lapis Viral by OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal serta Agen Lapis Pontianak di Gang Mawar.

Dalam penertiban lanjutan, petugas kembali menemukan 12 tabung elpiji bersubsidi di salah satu lokasi usaha. Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan, sementara KTP pemilik usaha turut disita untuk kepentingan pembinaan.

“Kami temukan 12 tabung elpiji bersubsidi. Dari jumlah tersebut, empat tabung gas kami amankan dan KTP pemilik usaha juga diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” ujar Toro, sapaan akrab Ahmad Sudiyantoro.

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran Dirjen Migas yang secara tegas melarang penggunaan elpiji 3 kg oleh usaha tertentu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” jelasnya.

Operasi penertiban tersebut melibatkan 16 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, unsur TNI AD Kodim 1207, Pertamina, serta aparatur kelurahan setempat, dan dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Pontianak.

Ke depan, pengawasan akan terus diperketat. Satpol PP memastikan pembinaan dan penindakan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga hak masyarakat kurang mampu terhadap elpiji bersubsidi.

“Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi, untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti bright gas yang 5,5 kg,” tutupnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com