Tabrak Lari Maut Cempaka Terbongkar, Sopir Truk Ditahan

BANJARBARU – Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pelajar di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Insiden tabrak lari yang sempat menimbulkan keprihatinan publik tersebut kini memasuki tahap penegakan hukum setelah sopir truk yang terlibat berhasil diamankan oleh Polres Banjarbaru pada Selasa (23/12/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo pada pertengahan Desember 2025. Korban, M. Nawil Azmi, seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor, meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat yang dialaminya. Selain korban meninggal, satu orang penumpang sepeda motor turut mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sebuah truk melintas dari arah Cempaka menuju pusat Kota Banjarbaru pada dini hari, sekitar pukul 02.23 Wita. Ketika melintas di lokasi kejadian, kendaraan besar tersebut diduga kehilangan kendali dan bergerak ke jalur kanan hingga bersenggolan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa benturan keras tidak terhindarkan. Sepeda motor korban menghantam bagian depan kiri truk, menyebabkan pengendara terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka fatal di bagian kepala. Akibat benturan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara penumpangnya terpental beberapa meter dari titik tabrakan.

Lebih lanjut dijelaskan, korban juga mengalami patah tulang pada bagian tangan kiri. Ironisnya, setelah kejadian tersebut, sopir truk tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Pelaku justru meninggalkan lokasi kejadian dan membiarkan para korban tergeletak di jalan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Upaya pengungkapan kasus membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi menelusuri identitas kendaraan hingga akhirnya menemukan sopir truk berinisial S.

Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Cempaka pada Jumat 19 Desember 2025 tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mengecat ulang bagian truk yang mengalami kerusakan menggunakan cat semprot berwarna kuning. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui penyidik.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banjarbaru. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Polisi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan agar bertanggung jawab dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com