NUNUKAN – Seorang karyawan swasta berinisial J di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan perusahaannya atas dugaan penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp45.228.799.
Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Nunukan menyusul laporan resmi dari manajemen perusahaan tempat J bekerja. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian dana yang digelapkan disebut digunakan untuk bermain judi online.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengungkapkan, peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di sebuah rumah sewa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Nunukan Timur.
Tersangka diketahui merupakan karyawan CV Bunga Arya, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sembako. Dalam kesehariannya, J dipercaya untuk menangani penjualan sekaligus melakukan penagihan pembayaran kepada pelanggan berdasarkan faktur resmi perusahaan. “Yang bersangkutan diberikan kewenangan melakukan penagihan langsung kepada pelanggan sesuai dengan faktur perusahaan,” ujar Sunarwan, Minggu (25/01/2026).
Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Setelah menerima pembayaran dari sejumlah pelanggan, uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya. “Dana hasil penagihan justru dibawa ke tempat tinggal tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiel hingga puluhan juta rupiah. “Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp45.228.799,” ungkap Sunarwan.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan internal. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke kepolisian. “Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka J mengakui perbuatannya, termasuk penggunaan uang perusahaan untuk kebutuhan pribadi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa faktur penjualan sembako serta rekapitulasi hasil penagihan pelanggan. “Tersangka mengakui sebagian dana dipakai untuk bermain judi online,” kata Sunarwan.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 486 jo Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan, karena dilakukan dalam hubungan kerja dan penyalahgunaan kepercayaan.
Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari unsur kesengajaan, penguasaan uang milik orang lain, hingga adanya relasi kerja yang menjadi dasar kepercayaan perusahaan kepada tersangka. “Penguasaan uang pada awalnya sah karena hubungan kerja, namun berubah menjadi perbuatan melawan hukum ketika digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan