Kokain 1,2 Kg Disembunyikan di Ransel DJ Asal Turki

BALI — Upaya penyelundupan narkotika internasional kembali digagalkan aparat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Seorang disc jockey (DJ) berkewarganegaraan Turki berinisial HS (26) diamankan setelah kedapatan membawa kokain seberat 1,2 kilogram yang diperkirakan bernilai hingga Rp9,1 miliar bila beredar di pasaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan, tersangka diduga hanya berperan sebagai kurir yang bertugas menyerahkan barang terlarang tersebut kepada seorang warga negara asing berinisial M. Ia menyatakan, “Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka hanya diminta menyerahkan paket kepada seseorang berinisial M, yang keberadaannya di Bali masih kami telusuri.” Keterangan itu disampaikan di Markas Polda Bali pada Sabtu (07/02/2027).

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai saat memeriksa barang bawaan HS setibanya di Bali pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan plastik bening berisi kokain yang disembunyikan di bagian dinding belakang ransel milik pelaku. Setelah temuan itu, HS langsung diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, HS mengaku membawa kokain tersebut atas perintah M setelah mengambilnya dari sebuah hotel di Brasil. Ia juga disebut belum menerima bayaran apa pun atas tugas tersebut. Radiant menuturkan, “Tersangka mengaku belum memperoleh imbalan karena pembayaran dijanjikan setelah barang diserahkan, namun hingga kini belum diterimanya.”

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga pidana mati. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com