PALANGKA RAYA – Isu dugaan pelanggaran prosedur medis di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah menerima kuasa dari Remita Yanti bersama suaminya, Septe Riado. Kuasa hukum itu diberikan berkaitan dengan tindakan medis yang disebut terjadi tanpa persetujuan saat operasi caesar pada November 2025.
Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim, menjelaskan pihaknya telah membentuk tim advokat guna menelusuri dugaan tersebut sekaligus mengawal hak kliennya. Ia mengungkapkan, “Pasien baru mengetahui adanya pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim setelah muncul komplikasi serius beberapa bulan setelah tindakan operasi.”
Menurut keterangan yang dihimpun, kondisi kesehatan pasien memburuk sekitar tiga bulan pascaoperasi. Pemeriksaan lanjutan memperlihatkan alat kontrasepsi tersebut menembus dinding rahim dan melekat pada usus sehingga memicu peradangan berat. Suriansyah menyebut, “Situasi itu membuat klien kami harus menjalani operasi lanjutan dengan pengangkatan sebagian usus serta pemasangan kolostomi, yang berdampak pada fisik, psikologis, hingga kondisi ekonomi keluarga.”
LBH PHRI menilai terdapat indikasi pelanggaran prinsip informed consent, dugaan kelalaian medis, serta potensi pelanggaran hak pasien sebagaimana diatur dalam regulasi pelayanan kesehatan. Ia menegaskan, “Setiap tindakan medis invasif wajib didahului persetujuan yang sah. Hak pasien atas informasi merupakan prinsip mendasar yang dilindungi hukum.”
Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta klarifikasi serta mengajukan permohonan rekam medis lengkap pada Sabtu (07/02/2026). Selain itu, pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tengah dipersiapkan, bersamaan dengan kajian kemungkinan gugatan perdata maupun laporan pidana. Suriansyah menambahkan, “Perkara ini akan kami kawal secara serius demi keadilan bagi korban dan sebagai pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.”
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Suyuti Samsul, menyatakan pihaknya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, “Rumah sakit akan menindaklanjuti setiap permintaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme resmi yang berlaku.”
Menurutnya, pengajuan rekam medis harus dilakukan melalui surat tertulis kepada manajemen rumah sakit. Ia juga memastikan institusinya bersikap kooperatif terhadap setiap proses pemeriksaan. Suyuti menegaskan, “Setiap dugaan akan kami tangani secara profesional berdasarkan kewenangan yang diatur undang-undang.” []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan