KUTAI TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur mengungkap peredaran narkotika skala besar di wilayah Kabupaten Kutai Timur pada awal tahun 2026. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, polisi berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan total barang bukti sabu senilai ratusan juta rupiah.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2026, pihaknya bersama jajaran Polsek telah memproses 29 Laporan Polisi (LP).
“Dari 29 laporan, kami menetapkan 34 tersangka, yang terdiri dari 31 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar IPTU Erwin dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium Polres Kutim, Senin (23/02/2026).
Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 537,7 gram. Jika dikonversi ke nilai rupiah, barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp806.550.000, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp1,5 juta per gram.
“Adapun pengguna yang dapat diselamatkan estimasi dari orang yang kita amankan adalah sebanyak 2.689 jiwa. Itu juga pengguna dan yang ada kita simpulkan bahwa potensi peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur masih tergolong sangat tinggi dan membahayakan bagi generasi bangsa saat ini,” tambah IPTU Erwin.
Selain itu, IPTU Erwin menyoroti dua kasus menonjol dalam pengungkapan kali ini. Pertama, penangkapan di area salah satu pertambangan terbesar di Kutai Timur yang menyasar para pekerja tambang.
“Ini sangat membahayakan. Jika karyawan bekerja di bawah pengaruh narkoba, tentu mengancam keselamatan kerja dan nyawa orang lain di area tambang,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Erwin menyampaikan bahwa dalam dua hari, Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap barang bukti 221,73 gram dari seorang tersangka residivis. Hal ini menjadi catatan khusus kepolisian bahwa tindakan hukum sebelumnya belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku karena besarnya keuntungan ekonomi dari bisnis haram tersebut.
Melihat tingginya angka penangkapan dalam waktu singkat, IPTU Erwin menegaskan bahwa potensi peredaran narkoba di Kutai Timur masih sangat tinggi dan membahayakan generasi bangsa.
“Tentunya dalam pemberantasan peredaran ini kita perlu bekerja bersama masyarakat dan terutama dari media untuk dapat menyampaikan informasi sebagai bagian upaya bersama mengelola hak milik kita,” pungkasnya. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan