SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil reses anggota dewan dan penyerahan dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/02/2026).
Sebanyak 32 anggota dewan menghadiri rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel dan Ananda Emira Muis. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama jajaran Pemprov Kaltim turut hadir mengikuti jalannya sidang. Agenda tersebut juga dirangkai dengan sambutan gubernur sebagai bentuk respons terhadap laporan legislatif.
Dalam forum itu, masing-masing fraksi sebelumnya telah menyampaikan rangkuman hasil reses Masa Sidang I Tahun 2026 yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil). Aspirasi tersebut mencakup usulan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa hasil penjaringan aspirasi telah resmi diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Sudah disampaikan di rapat paripurna hasil reses, bahwa semua hasil jaring aspirasi masyarakat di daerah, alhamdulillah hari ini gubernur langsung yang menerima,” ujar Hamas, kepada awak media.
Menurutnya, laporan tersebut akan diformulasikan menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk kemudian diusulkan masuk dalam dokumen perencanaan daerah. Ia menekankan pentingnya integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026–2027 agar aspirasi masyarakat dapat direalisasikan.
“Harapannya tentu ini berbentuk pokok-pokok pikiran bisa dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah 2026–2027. Kalau itu tidak dimasukkan, maka aspirasi dari masyarakat tidak akan terealisasi. Dan itu ada syaratnya, yakni harus masuk satu minggu sebelum Musrenbang provinsi, jadi harus terintegrasi ke dalam RKPD. Makanya ini penting,” tegas Hamas.
Ia menjelaskan, setiap usulan wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta tercantum dalam kamus usulan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi aspirasi harus masuk di SIPD dan harus masuk kamus usulan, karena itu perintah dari Kemendagri. Kalau tidak masuk di situ, maka hasil reses tidak bisa dijalankan,” jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Kehadiran gubernur dinilai sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan aspirasi masyarakat Kaltim tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan terimplementasi dalam program dan kegiatan pada tahun anggaran mendatang. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan