Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Siap Disidangkan

BANJARMASIN — Penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20) kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin memastikan berkas perkara tersangka MS (20) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dengan status P21, kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menjelaskan bahwa berkas penyidikan telah selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak kejaksaan.

Menurut Eru, langkah berikutnya adalah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Selanjutnya kami akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Eru saat dikonfirmasi pada Rabu (04/03/2026). Rencananya, proses pelimpahan tersebut akan dilakukan pada Kamis (05/03/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 458, Pasal 466 ayat (3), dan Pasal 479.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena proses penyidikannya dilakukan secara terbuka, mulai dari penangkapan tersangka hingga pelaksanaan rekonstruksi kejadian.

Eru menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Ia menyebut setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus ini,” katanya.

Eru juga menegaskan bahwa kepolisian berupaya memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana akan diproses secara objektif tanpa membedakan siapa pun pelakunya,” ujarnya.

Setelah tahap pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan, perkara tersebut selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum dan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com