NUNUKAN — Pengelolaan keuangan di RSUD Nunukan kembali menjadi perhatian dalam upaya memastikan setiap pembayaran kepada pihak rekanan dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Nunukan melalui Inspektur Pembantu (Irban) I melakukan peninjauan terhadap sejumlah dokumen keuangan yang menjadi dasar pembayaran utang kepada mitra kerja rumah sakit.
Kegiatan reviu tersebut berlangsung pada Rabu (04/03/2026) di lingkungan RSUD Nunukan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah sebelum anggaran dicairkan kepada pihak rekanan.
Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Dokumen yang diperiksa antara lain kontrak kerja, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), dokumen tagihan, hingga berbagai kelengkapan administrasi lainnya.
Selain meneliti dokumen, tim juga melakukan klarifikasi dengan sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, serta pejabat teknis terkait.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Nunukan menyampaikan bahwa proses reviu dari Inspektorat merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kewajiban pembayaran kepada rekanan dilakukan sesuai prosedur.
Ia menilai langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui proses reviu ini kami dapat memastikan bahwa seluruh dokumen yang menjadi dasar pembayaran telah diverifikasi secara menyeluruh sehingga proses pencairan anggaran berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan, Rabu (04/03/2026).
Ia menambahkan bahwa manajemen rumah sakit berupaya menjaga ketelitian dalam setiap tahapan administrasi sebelum pembayaran dilakukan.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.
“Kami memahami bahwa para rekanan menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan. Namun kami juga harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” katanya.
Sementara itu, Irban I Inspektorat Kabupaten Nunukan menjelaskan bahwa kegiatan reviu yang dilakukan merupakan bentuk pengawasan preventif sebelum pembayaran direalisasikan.
Ia menyebut tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh dokumen yang menjadi dasar pembayaran telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami melakukan penelaahan terhadap dokumen-dokumen pendukung agar proses pencairan anggaran memiliki dasar administrasi yang kuat serta meminimalkan potensi temuan pada masa mendatang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses reviu bukan dimaksudkan untuk menghambat pembayaran kepada rekanan.
Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan anggaran.
“Ketika seluruh dokumen telah sesuai dan memenuhi persyaratan, tentu kami mendukung agar pembayaran dapat segera diproses,” ujarnya.
Manajemen RSUD Nunukan menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Inspektorat guna memperbaiki sistem administrasi keuangan.
Dengan adanya proses reviu tersebut, diharapkan pembayaran kepada pihak rekanan dapat dilakukan secara tertib sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan RSUD Nunukan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan