Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan

JAKARTA – Aktor Muhammad Amar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni kembali menghadapi babak serius dalam kasus narkotika yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026), jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendirian. Ia duduk sebagai salah satu terdakwa bersama lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan, menjual, maupun menjadi perantara transaksi narkotika golongan I di lingkungan rutan.

“Para terdakwa dinilai secara sah melakukan perbuatan tanpa hak yang berkaitan dengan penawaran dan perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada Ammar Zoni. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta.

“Untuk terdakwa Muhammad Amar Akbar, kami menuntut pidana penjara selama sembilan tahun dengan denda sebesar Rp500 juta,” kata jaksa di ruang sidang.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Kasus ini bermula dari dugaan peredaran sabu di dalam Rutan Salemba yang disebut telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Dalam dakwaan, Ammar Zoni disebut menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian diduga diedarkan kembali di dalam lingkungan rutan.

Jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Ammar Zoni. Salah satu pertimbangan utama adalah riwayat hukum Ammar yang telah beberapa kali terjerat kasus narkotika sebelumnya.

“Riwayat hukum terdakwa menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam perkara ini,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menilai para terdakwa tidak secara terbuka mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

“Beberapa terdakwa dinilai tidak memberikan keterangan secara jujur dan berbelit-belit selama persidangan,” lanjut jaksa.

Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, terutama terkait ancaman terhadap generasi muda.

Menurut jaksa, peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang berpotensi merusak masa depan bangsa serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Meski demikian, terdapat pula beberapa hal yang meringankan dalam perkara ini. Jaksa menyebut para terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, dua terdakwa lain, yakni Asep dan Ade Candra, disebut telah menyampaikan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain Ammar Zoni yang dituntut sembilan tahun penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan berbeda terhadap para terdakwa lainnya. Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara, Ardian Prasetyo tujuh tahun penjara, sedangkan Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi dituntut delapan tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenakan tuntutan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com