Menaker Yassierli menegaskan perempuan harus memiliki akses keterampilan, pekerjaan aman, pelindungan, dan ruang berkembang di tengah transformasi teknologi digital, AI, transisi hijau, dan perubahan demografi.
JENEWA – Perempuan perlu ditempatkan sebagai penggerak utama transformasi dunia kerja, bukan sekadar penerima dampak perubahan teknologi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), transisi hijau, dan perubahan demografi. Penguatan keterampilan, pelindungan kerja, serta ruang kepemimpinan dinilai menjadi kunci untuk menutup ketimpangan gender di sektor ketenagakerjaan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Kamis, (11/06/2026).
“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan ben ar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” kata Menaker Yassierli.
Menaker mengatakan ketimpangan gender di dunia kerja masih berakar pada persoalan kultural. Tantangan itu terlihat dari norma sosial, stereotip gender, anggapan bahwa pekerjaan tertentu hanya cocok untuk laki-laki atau perempuan, hingga beban perawatan dan pekerjaan rumah tangga yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran.
Selain itu, perempuan masih menghadapi kesenjangan upah, keterbatasan akses ke posisi kepemimpinan, serta risiko kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Menurut Menaker, persoalan tersebut harus dijawab melalui kebijakan yang tidak hanya memberi kesempatan, tetapi juga memastikan perlindungan dan akses yang setara.
Ia menilai kemajuan teknologi dapat membuka peluang kerja yang lebih fleksibel bagi perempuan. Namun, peluang itu juga bisa memperlebar ketimpangan jika tidak dibarengi penguatan literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling, serta pembelajaran sepanjang hayat.
Menurut Menaker, perempuan harus memiliki kemampuan untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, pengembang, wirausaha, dan penggerak ekonomi keluarga maupun komunitas. Karena itu, akses terhadap keterampilan baru menjadi kebutuhan penting di tengah perubahan pasar kerja global.
Pemerintah Indonesia, lanjut Menaker, telah menunjukkan komitmen terhadap penguatan pelindungan perempuan melalui ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Pemerintah juga menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa kesetaraan gender harus hadir dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.
“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ujar Indah.
Penguatan kesetaraan gender di dunia kerja diharapkan mampu membuat perempuan lebih siap menghadapi perubahan teknologi, mengakses pekerjaan layak, serta mengambil peran lebih besar dalam kepemimpinan dan pertumbuhan ekonomi nasional. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan