JAKARTA – Kebijakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang kembali menghadirkan jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI memunculkan perhatian publik. Meski jabatan tersebut pernah dihapus pada era reformasi, DPR menilai langkah itu bukan berarti menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.
Posisi Kaster TNI kini dipercayakan kepada Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi. Penunjukan tersebut tertuang dalam surat mutasi terbaru di lingkungan TNI. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan bahwa langkah Panglima TNI tersebut harus dilihat sebagai bagian dari penyesuaian organisasi dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Menurut Dave, penataan struktur di tubuh TNI merupakan hal yang wajar dalam upaya memperkuat profesionalisme dan kesiapsiagaan institusi pertahanan.
“Penataan organisasi seperti ini merupakan bagian dari proses pembinaan institusi agar lebih adaptif terhadap perkembangan situasi strategis. Namun langkah ini tidak dapat diartikan sebagai kembalinya dwifungsi ABRI,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/03/2026).
Dave menilai kehadiran jabatan Kaster TNI justru dapat memperkuat koordinasi antara komando teritorial di daerah dengan struktur komando di tingkat pusat.
Ia menjelaskan bahwa jabatan tersebut memiliki fungsi penting dalam memperkuat pembinaan wilayah serta meningkatkan efektivitas komunikasi internal di lingkungan TNI.
“Peran Kaster diharapkan mampu memperkuat koordinasi wilayah serta mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI secara lebih terstruktur,” kata Dave.
Selain itu, menurutnya, jabatan tersebut dapat menjadi instrumen organisasi untuk memperkuat tata kelola dan mempercepat respons terhadap dinamika keamanan nasional.
Dave menegaskan bahwa kewenangan jabatan Kaster tetap berada dalam koridor tugas pertahanan negara sehingga tidak berkaitan dengan aktivitas sosial politik seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.
“Dengan batasan kewenangan yang jelas, jabatan ini tetap fokus pada penguatan organisasi dan koordinasi internal,” jelasnya.
Komisi I DPR RI juga memastikan bahwa pengawasan terhadap kebijakan tersebut akan tetap dilakukan agar seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pengawasan tetap dilakukan agar setiap kebijakan di tubuh TNI berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Dave.
Sebagaimana diketahui, jabatan Kepala Staf Teritorial TNI sebelumnya pernah dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 2001. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi militer yang bertujuan memisahkan fungsi militer dari ranah sosial politik.
Dalam sejarahnya, jabatan tersebut semula dikenal dengan nama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI sebelum kemudian berubah menjadi Kepala Staf Teritorial.
Kini, dengan munculnya kembali jabatan tersebut, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa struktur baru ini murni ditujukan untuk memperkuat koordinasi organisasi militer dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan