JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membuka layanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Layanan ini merupakan bagian dari operasional Posko THR dan BHR yang sebelumnya telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan buruh.
Pembukaan layanan pengaduan tersebut dilakukan untuk memperkuat fungsi Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dalam memastikan hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya keagamaan. Selain memberikan layanan konsultasi, posko ini juga menjadi sarana bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Posko THR dan BHR Keagamaan memiliki dua jenis layanan utama, yakni layanan konsultasi serta layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan masyarakat.
“Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki 2 layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (13/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa layanan konsultasi difungsikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait hak penerimaan THR maupun BHR. Konsultasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kriteria penerima, mekanisme perhitungan besaran THR, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, melalui layanan pengaduan, pekerja atau buruh dapat melaporkan berbagai persoalan yang mereka alami terkait pembayaran THR. Permasalahan yang dapat dilaporkan antara lain THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan, pembayaran THR yang dicicil, ataupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan hak pekerja.
“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Jadi kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR silahkan lakukan pengaduan di Posko,” ujarnya.
Berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, jumlah konsultasi yang diterima oleh Kemnaker terus mengalami peningkatan sejak posko tersebut mulai beroperasi. Pada Kamis, 12 Maret 2026, tercatat sebanyak 414 konsultasi yang masuk melalui berbagai kanal layanan.
Rinciannya meliputi konsultasi THR secara online sebanyak 306 kasus, konsultasi BHR online sebanyak 100 kasus, konsultasi THR secara tatap muka sebanyak satu kasus, konsultasi BHR tatap muka tidak tercatat pada hari tersebut, serta konsultasi melalui Pusat Bantuan sebanyak tujuh kasus.
Sementara itu, secara akumulatif sejak 2 hingga 12 Maret 2026, total konsultasi yang diterima oleh Posko THR dan BHR Keagamaan telah mencapai 1.134 konsultasi. Jumlah tersebut terdiri dari 673 konsultasi THR secara online, 382 konsultasi BHR online, 10 konsultasi THR secara tatap muka, satu konsultasi BHR tatap muka, serta 68 konsultasi melalui layanan Pusat Bantuan.
Kemnaker menyediakan berbagai saluran layanan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses posko tersebut. Pekerja dapat memanfaatkan layanan konsultasi maupun pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, Kemnaker juga membuka layanan komunikasi melalui WhatsApp Chat pada nomor 081280001112 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan terkait THR dan BHR.
“Kemnaker sudah menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. Kami berharap, akses ini mempermudah seluruh lapisan pekerja/buruh, ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung,” pungkasnya.
Melalui keberadaan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 ini, pemerintah berharap pekerja dapat memperoleh kepastian atas hak-haknya menjelang hari raya. Posko tersebut juga diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian masalah secara cepat dan efektif apabila terjadi pelanggaran terkait pembayaran THR oleh perusahaan. []
Humas Kemnaker
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan