Pemprov Kalsel memberikan relaksasi denda pajak kendaraan bagi wajib pajak yang jatuh tempo selama libur Idulfitri 2026.
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel memberikan relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang masa berlakunya habis selama libur Idulfitri 2026 dengan membebaskan sanksi denda keterlambatan.
Kebijakan ini berlaku untuk masa jatuh tempo pajak kendaraan pada periode 18 hingga 24 Maret 2026 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran setelah libur tanpa dikenai penalti.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel Indra Surya Saputra menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah penutupan layanan tatap muka selama libur Lebaran.
“Pembayaran bisa dilakukan setelah layanan kembali dibuka, tanpa denda, khusus bagi yang jatuh tempo pada periode tersebut,” jelasnya, sebagaimana diberitakan Klikkalsel, Selasa (17/03/2026).
Selama masa libur, seluruh layanan langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kalsel ditutup sementara. Pelayanan akan kembali beroperasi pada Rabu, 25 Maret 2026.
Meski demikian, Bapenda Kalsel tetap membuka akses pembayaran melalui layanan digital yang dapat digunakan masyarakat selama 24 jam. Layanan tersebut tersedia melalui aplikasi e-Signal dan e-Samsat sebagai alternatif pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Selain memberikan relaksasi denda, Pemprov Kalsel juga mengantisipasi lonjakan wajib pajak pascalibur Lebaran. Sejumlah langkah disiapkan, termasuk penambahan titik pelayanan di kantor Samsat dan pengoperasian Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi antrean panjang yang diperkirakan terjadi pada hari pertama layanan kembali dibuka.
Bapenda Kalsel juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran daring guna menghindari kepadatan serta mempercepat proses administrasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani sanksi akibat keterbatasan layanan selama periode libur nasional. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan