Pelaku pencurian dengan kekerasan yang diduga beraksi sejak 2023 berhasil ditangkap, polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan.
PALANGKA RAYA – Kepolisian meningkatkan pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Kota Palangka Raya setelah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi serupa sejak 2023.
Pelaku berinisial WP (22) diamankan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), serta Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus perampokan di gerai ritel modern di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya, yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya Dedi Supriadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palangka Raya Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kalteng Pos, Kamis, (25/03/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta barang hasil kejahatan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Polresta Palangka Raya Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatan di wilayah setempat.
“Pelaku diduga terkait sejumlah laporan curas sejak 2023 hingga 2026. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi curas tersebut dilakukan dengan cara pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko, kemudian mengancam karyawan menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang dagangan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap potensi tindak kriminal di wilayah perkotaan. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan