Gambar Ilustrasi

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Berau

Polres Berau menahan seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan memastikan perlindungan bagi korban.

BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau mengamankan seorang pemuda berusia 26 tahun asal Kecamatan Segah yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 21.37 WITA.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasub Sipenmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Berau Muhammad Kasim Kahar mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, sebagaimana dilansir Berau Terkini Jumat (27/03/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melakukan komunikasi dengan anaknya terkait perubahan perilaku yang mencurigakan.

Awalnya, korban sempat tidak mengakui kejadian tersebut. Namun setelah diberikan pertanyaan secara berulang, korban akhirnya mengungkapkan telah mengalami peristiwa tersebut dengan tersangka.

“Dari pengakuan korban itulah kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya visum et repertum serta pakaian milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda.

“Tersangka sudah empat kali setubuhi korban di tempat berbeda-beda. Pengakuannya tidak pacaran, tersangka hanya melakukan bujuk rayu dan janji mau bertanggung jawab,” jelasnya.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih di bawah umur.

“Kami juga akan memberikan pendampingan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com