Dishub Paser menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas tonase sesuai klasifikasi jalan untuk mencegah kerusakan infrastruktur dan kecelakaan.
PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengingatkan pengguna jalan agar tidak melebihi batas muatan kendaraan sesuai klasifikasi jalan, guna menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan lalu lintas, Jumat (27/03/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Paser, Muhammad Idris, menegaskan terdapat tiga klasifikasi kelas jalan yang memiliki batas tonase berbeda dan wajib dipatuhi oleh pengguna kendaraan, khususnya angkutan barang.
“Yang pertama, jalan Kelas 3. Jalan ini memiliki batasan tonase maksimal 10 ton, dengan idealnya 8 ton. Jalan desa umumnya termasuk dalam kategori Kelas 3. Kemudian, jalan Kelas 2. Jalan Kelas 2 dapat dilewati oleh kendaraan dengan tonase 10 ton ke atas. Untuk jalan Kelas 1 memiliki kapasitas tonase yang lebih besar lagi dibandingkan Kelas 2. Jalan tol atau jalan-jalan besar di Jawa seringkali termasuk dalam kategori Kelas 1”, papar Idris saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/03/2026).

Ia menjelaskan, penentuan klasifikasi jalan bukan menjadi kewenangan Dishub, melainkan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan spesifikasi teknis seperti ketebalan dan struktur jalan.
“Penentuan kelas jalan, termasuk ketebalan dan spesifikasinya, dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). sementara Dinas Perhubungan berperan sebagai teknisi dalam implementasi dan pengawasan”, imbuhnya.
Idris menambahkan, pelanggaran berupa kelebihan muatan (overload) dan kelebihan dimensi (overdimension) kendaraan harus dihindari karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna lain.
Di wilayah Paser, khususnya di kawasan Tanah Grogot seperti Jalan Jenderal Sudirman, saat ini termasuk dalam kategori jalan kelas 2. Penetapan kelas jalan tersebut juga menyesuaikan dengan kewenangan pengelolaannya, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten.
“Untuk Jalan Nasional Kewenangan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Perhubungan dan Direktorat Perhubungan Darat. Kemudian Jalan Provinsi dikelola oleh Dinas Perhubungan provinsi. Untuk Jalan Kabupaten Dinas Perhubungan Kabupaten yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan di kabupaten”, tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengenali klasifikasi jalan melalui marka yang terpasang. Garis kuning membujur umumnya terdapat pada jalan utama atau jalan nasional antarprovinsi, sedangkan garis putih membujur digunakan pada jalan provinsi maupun kabupaten/kota.
Dishub Paser berharap pemahaman masyarakat terhadap klasifikasi jalan dapat meningkat, sehingga kepatuhan terhadap batas tonase kendaraan semakin baik demi menjaga ketahanan jalan serta keselamatan pengguna. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan