Kasus perjudian daring dengan barang bukti Rp 55 miliar dinyatakan lengkap dan segera memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan.
JAKARTA – Penanganan kasus perjudian daring dengan nilai barang bukti mencapai Rp 55 miliar memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri memastikan proses hukum kini berlanjut ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kepala Subdirektorat I (Kasubdit I) Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, sebagaimana dilansir Detiknews, Sabtu, (28/03/2026).
Proses pelimpahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan jaksa untuk memastikan kelancaran tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 5 Juni 2025 dengan nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, QF dan kawan-kawan, serta WK.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 13 Maret 2026 setelah dinilai memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan status P21, perkara ini siap disidangkan di pengadilan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Aparat berharap proses hukum yang berlanjut ke tahap penuntutan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.
Perkembangan ini menandai langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap jaringan perjudian daring bernilai besar, sekaligus menunjukkan intensifikasi penindakan terhadap kejahatan siber di Indonesia. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan