Penangkapan Steven Lyons di Bali menunjukkan efektivitas kerja sama intelijen internasional dalam memburu jaringan kejahatan lintas negara.
BALI – Penangkapan buron internasional Steven Lyons di Bali menegaskan efektivitas kerja sama intelijen global dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. Warga negara Inggris tersebut diamankan aparat Indonesia sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/03/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah Lyons masuk dalam daftar buronan melalui red notice Interpol, yakni mekanisme permintaan internasional untuk melacak dan menahan sementara tersangka kejahatan serius yang melarikan diri ke luar negeri.
Proses penindakan melibatkan koordinasi intensif antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepolisian Daerah (Polda) Bali, serta pihak Imigrasi. Lyons ditangkap tanpa perlawanan tak lama setelah tiba di Bali, sebagaimana diberitakan Detiknews, Rabu, (01/04/2026).
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widiyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pertukaran data intelijen lintas negara yang cepat dan akurat.
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang sangat cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi bahwa subjek red notice sedang dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung menginstruksikan langkah pencegatan dan berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polda Bali serta pihak Imigrasi,” tegas Brigjen Untung Widiyatmoko.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. “Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan taktis, tetapi juga pesan tegas kepada dunia internasional. Polri berkomitmen penuh memutus mata rantai kejahatan transnasional. Tidak ada zona aman di Indonesia bagi buron Interpol,” ujarnya.
Diketahui, Lyons merupakan pimpinan organisasi kriminal “Lyons Crime Family”, jaringan kejahatan asal Skotlandia yang terlibat dalam pencucian uang dan perdagangan narkotika lintas negara. Ia telah lama diburu aparat penegak hukum Eropa karena sejumlah kasus kriminal berat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk Operasi ARMORUM, yang melibatkan aparat dari Spanyol, Skotlandia, serta dukungan Europol dan sejumlah negara lainnya.
Sehari sebelum Lyons ditangkap di Bali, aparat Eropa telah lebih dahulu menangkap puluhan anggota sindikatnya, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Hal ini menunjukkan skala besar jaringan kriminal yang dipimpinnya.
Saat ini, pemerintah Indonesia memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons guna menghadapi proses hukum di Eropa. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, dua perwira dari Guardia Civil Spanyol telah tiba di Bali dan berkoordinasi dengan otoritas Indonesia terkait mekanisme pemulangan tersangka.
Kasus ini juga mengungkap rekam jejak panjang konflik antar kelompok kriminal di Skotlandia, termasuk perseteruan berdarah dengan kelompok pesaing yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Penangkapan Lyons di Bali mempertegas posisi Indonesia sebagai bagian aktif dalam upaya global memberantas kejahatan terorganisasi lintas negara, sekaligus memperlihatkan bahwa kolaborasi internasional menjadi kunci dalam membongkar jaringan kriminal berskala global. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan