Pemkab Nunukan Tepat Waktu Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Pemkab Nunukan menyerahkan LKPD 2025 tepat waktu kepada BPK sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya meraih opini WTP.

NUNUKAN – Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (31/03/2026).

Penyerahan LKPD unaudited ini dilakukan langsung oleh Bupati Nunukan Irwan Sabri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sekaligus memenuhi kewajiban penyampaian laporan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam sambutannya, Irwan menegaskan komitmen Pemkab Nunukan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Penyampaian LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, sebagaimana dilansir SIMP4TIK, Selasa (31/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, meski masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan.

“Kami sangat mengharapkan bimbingan dan masukan dari BPK agar pengelolaan dan penatausahaan keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan semakin baik dan mampu mewujudkan akuntabilitas serta transparansi yang optimal,” tambahnya.

Penyerahan LKPD ini menjadi yang kedua pada masa kepemimpinan Irwan Sabri. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan BPK RI Perwakilan Kaltara dalam proses pembinaan dan pengawasan keuangan daerah.

Di sisi lain, pihak BPK memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian laporan tersebut. Ketepatan ini dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang baik.

Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Penilaian tersebut mencakup kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam proses tersebut, BPK menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen yang akurat dan tepat waktu.

Pemeriksaan ini diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam upaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan sinergi antara BPK dan Pemkab Nunukan, kualitas pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin meningkat dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com