Ketua DPRD Berau menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menurunkan produktivitas pegawai.
BERAU – Kekhawatiran terhadap terganggunya pelayanan publik mencuat menyusul rencana penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat oleh pemerintah pusat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat layanan masyarakat, terutama bagi warga yang harus datang langsung ke kantor untuk mengurus administrasi penting.
“Kalau menurut Mendagri itu baik buat ASN, ya enggak masalah. Tapi pelayanan buat masyarakat ini kan perlu juga,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kaltimtoday, Selasa, (31/03/2026).
Menurutnya, keberadaan fisik pegawai di kantor tetap dibutuhkan, meskipun hari Jumat memiliki jam kerja lebih singkat. Ia menekankan bahwa masyarakat, khususnya dari wilayah jauh, sangat bergantung pada kepastian layanan tatap muka.
“Nanti kalau WFH semua, pelayanan masyarakat nanti untuk mengurus macam-macam kan akhirnya enggak ada. Walaupun istilahnya setengah hari, pasti harus adalah pelayanan walaupun sampai jam 10.00 atau jam 11.00,” lanjutnya.
Dedy juga menyoroti potensi hambatan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang dinilai tidak bisa sepenuhnya dilayani secara daring.
“Nah, ini masyarakat yang istilahnya kayak buat KTP atau mengurus kartu keluarga, ini gimana? Pelayanan ini yang perlu dipertimbangkan. Apakah yang sisi pelayanan masyarakatnya tetap berjalan atau enggak? Kasihan masyarakat nanti menunggu-nunggu,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan WFH pada hari Jumat tidak efisien dan berpotensi menurunkan produktivitas ASN, mengingat sudah adanya hari libur akhir pekan.
“Kalau saya sih enggak efisien, walaupun itu Jumat saja. Kan sudah ada hari Sabtu dan Minggu libur kerja. Keenakan nanti buat ASN-nya. Cukuplah sebenarnya Jumat itu tetap kerja setengah hari,” tegasnya.
Dedy bahkan membandingkan dengan etos kerja di tingkat kementerian yang tetap memberikan pelayanan hingga sore hari setelah jeda salat Jumat.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dikaji ulang agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik dan kedisiplinan pegawai.
“Kalau saya sih janganlah, kasihan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Dan ini nanti akan jadi istilahnya pegawai akhirnya malas-malasan kerja karena terlalu banyak liburnya: Jumat, Sabtu, Minggu. Cukuplah Sabtu-Minggu liburnya,” pungkasnya.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran daerah terhadap implementasi kebijakan nasional, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan