Perbedaan keterangan saksi dan dugaan tekanan dalam BAP membuat jalannya sidang perkara suap IUP di Samarinda belum menemukan kejelasan.
SAMARINDA – Sidang perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (Izin Usaha Pertambangan/IUP) dengan terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tami di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (02/04/2026), belum menghasilkan kejelasan setelah muncul perbedaan keterangan signifikan antar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr itu menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli tata usaha negara, namun sejumlah pernyataan di persidangan dinilai tidak konsisten sehingga menimbulkan keraguan terhadap konstruksi perkara yang sedang diuji di pengadilan.
Kuasa hukum Hendrik Kusnianto mengungkapkan adanya pengakuan salah satu saksi terkait dugaan tekanan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berpotensi memengaruhi validitas keterangan di persidangan. “Apalagi tadi salah satu saksi mengatakan bahwa dalam proses BAP-nya itu dia ditekan,” ujarnya seusai sidang.
Ia menegaskan pihaknya akan mencermati seluruh keterangan saksi untuk mengidentifikasi kemungkinan inkonsistensi yang dapat melemahkan pembuktian perkara. “Poin kami bahwa nanti kita lihat secara keseluruhan ada nggak inkonsistensi terhadap keterangan-keterangan tersebut,” ucapnya.
Menurut Hendrik, sejumlah saksi juga dinilai tidak mengetahui secara jelas peristiwa yang diduga terjadi. Perbedaan keterangan bahkan muncul terkait detail objek yang diserahkan dalam perkara tersebut. “Sementara di saksi yang lain mengatakan yang diserahkan adalah map, ini kan menjadi pertanyaannya,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam teori hukum pidana, perbedaan keterangan saksi dapat menyulitkan penetapan suatu peristiwa sebagai fakta hukum yang kuat. “Kalau dalam satu peristiwa itu ada keterangan yang berbeda, itu tidak bisa kita kategorikan sebagai sebuah fakta karena adanya inkonsistensi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendrik menyatakan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan karena JPU tidak menghadirkan ahli pidana. “Karena KPK tidak menghadirkan ahli pidana, itu nanti kami yang akan menghadirkan,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti adanya saksi yang mengaku tidak mengenal terdakwa maupun pihak lain yang diduga terlibat, meskipun disebut memiliki peran dalam peristiwa tersebut. “Dia pemberinya, tetapi kemudian dia justru tidak tahu menahu, jadi apakah peristiwa itu benar adanya atau tidak,” katanya.
Dari keterangan saksi ahli tata usaha negara, disebutkan adanya perbedaan kewenangan antara gubernur dan dinas teknis dalam penerbitan keputusan terkait IUP. Hal tersebut berkaitan dengan konsep kewenangan dalam administrasi pemerintahan. “Dari ahli administrasi negara tadi sebenarnya sudah jelas bahwa ada kewenangan teknis terkait dinas yang tidak bisa dijadikan satu kesatuan kepada gubernur,” ucapnya.
Hendrik juga menyinggung perbedaan konsep mandat dan delegasi dalam penentuan tanggung jawab hukum pejabat pemerintahan. “Dalam teorinya mandat itu tanggung jawabnya gubernur, tetapi di sisi lain ada peraturan yang menyebut sifatnya delegasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan sementara, tidak ditemukan adanya intervensi langsung dari gubernur dalam proses penerbitan keputusan yang dipersoalkan. “Faktanya tidak ada perintah atau campur tangan dari gubernur,” katanya.
Menurutnya, hal terpenting dalam perkara ini adalah memperjelas substansi pertemuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serta relevansinya terhadap dakwaan. “Nah ini yang poin penting yang harus kita perjelas,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji konsistensi keterangan saksi dan menghadirkan ahli tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara.[]
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan