WFH Diberlakukan di PPU, Sekda Tohar: ASN Tetap Wajib Kerja!

Sekda PPU menegaskan WFH bagi ASN bukan hari libur, melainkan sistem kerja produktif yang harus berdampak pada efisiensi anggaran dan pelayanan publik.

PENAJAM PASER UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) yang mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bukanlah bentuk hari libur, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah secara disiplin dan bertanggung jawab.

Penegasan tersebut disampaikan Tohar saat apel pagi di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Senin (06/04/2026), sebagai langkah awal memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak disalahartikan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Ia menekankan, seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas dan fungsi masing-masing meskipun bekerja dari rumah. Kebijakan ini, menurutnya, harus dipahami sebagai bagian dari sistem kerja yang tetap produktif, bukan ruang untuk bersantai.

“Jadi saya minta ketika hari Jumat WFH, jangan ada dari kita yang keluyuran di mal atau tempat-tempat publik, kecuali untuk tugas tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tohar menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH harus berjalan secara terstruktur dan berjenjang. Setiap pelaksanaan kebijakan tersebut wajib dilaporkan kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain aspek kedisiplinan, ia juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran sebagai tujuan utama penerapan WFH. Seluruh unit kerja di lingkungan Setkab PPU diminta berperan aktif dalam mengendalikan penggunaan belanja operasional.

“Oleh karena itu, saya harapkan setiap bagian memperhatikan penggunaan listrik, air, BBM, dan kebutuhan lainnya agar lebih hemat dan terukur,” ujarnya.

Tohar menjelaskan bahwa efisiensi tersebut berkaitan langsung dengan belanja publik, yakni pengeluaran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pegawai untuk lebih bijak dalam pengeluaran pribadi, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Dalam implementasinya, Bagian Umum Setkab PPU yang bertanggung jawab atas pengeluaran rutin diminta melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat, khususnya terhadap penggunaan listrik, air, dan BBM pada periode sebelum kebijakan WFH diberlakukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengukur efektivitas kebijakan serta memastikan adanya perbandingan yang jelas terkait tingkat efisiensi yang dihasilkan.

“Harus ada bukti yang benar-benar meyakinkan bahwa dengan WFH ini terjadi efisiensi, terutama pada pengeluaran rutin seperti listrik, air, dan BBM,” pungkasnya.

Kebijakan WFH di lingkungan Pemkab PPU dijadwalkan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026). Dengan penerapan ini, seluruh ASN diharapkan tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun bekerja dari lokasi berbeda.[]

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com