Modus SPK Palsu, Mantan Honorer di Bontang Tipu Korban Ratusan Juta

Mantan honorer di Bontang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggunakan dokumen proyek fiktif untuk menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

BONTANG – Dugaan proyek pengadaan fiktif di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang menyeret mantan tenaga honorer berinisial FH (28) sebagai tersangka, setelah korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat dokumen yang diduga tidak sah.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penipuan proyek pengadaan sepatu sneakers senilai Rp282.510.000 yang ternyata tidak pernah terealisasi. Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bontang kini masih mendalami perkara tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang, Randy Anugrah, menjelaskan bahwa kasus bermula dari pertemuan antara korban berinisial A dan pemodal berinisial HT dengan tersangka FH.

“Hasil pemeriksaan, kasus ini bermula ketika A menunjukkan sejumlah dokumen kepada rekannya selaku pemodal HT terkait proyek pengadaan dari tersangka FH,” ungkap Randy Anugrah sebagaimana diberitakan Dialektis, Senin, (06/04/2026).

Dalam proses tersebut, FH memperlihatkan dokumen berupa surat perintah kerja (SPK) serta kontrak kerja sama proyek pengadaan sepatu yang kemudian ditandatangani oleh korban. Pada tahap berikutnya, korban kembali diminta menandatangani dokumen tambahan sembari menunggu pencairan dana proyek.

“Pada 27 Februari 2025, HT mentransfer sejumlah uang ke rekening FH, dan telah dikonfimasi A bahwa dana telah diterima oleh tersangka FH,” lanjutnya.

Namun, hingga mendekati Hari Raya Idulfitri, dana yang dijanjikan beserta keuntungan tidak kunjung terealisasi. Setiap kali dimintai penjelasan, tersangka FH disebut memberikan berbagai alasan penundaan.

Kecurigaan korban menguat saat menerima dokumen pencairan berupa surat P2D yang kemudian diverifikasi ke Bank Kaltimtara. Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut tidak valid. Konfirmasi lanjutan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga memastikan bahwa surat P2D tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Upaya mediasi antara korban dan tersangka sempat dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, FH berjanji akan mengembalikan dana, termasuk sebagian sebesar Rp150 juta. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum direalisasikan.

Polisi menyatakan proses hukum masih berjalan, termasuk rencana pemanggilan lanjutan terhadap tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Belum ditahan. Tersangka FH, akan kembali kami panggil. Sebelum berkas benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek, khususnya yang melibatkan dokumen administrasi yang belum terverifikasi keabsahannya, guna menghindari potensi penipuan serupa di kemudian hari. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com