Pemkab Paser menegaskan WFH bagi ASN tetap diawasi ketat, dengan kewajiban pelayanan publik berjalan normal dan sanksi bagi pelanggaran.
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memperketat pengawasan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai hari libur tambahan, melainkan tetap menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Paser, Liswandi, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Paser.

“Pengawasan ini akan dilakukan langsung oleh perangkat daerah, yang nantinya akan membuat laporan. Kepala dinas akan memberikan pengawasan langsung sebagai atasan di perangkat daerah Kabupaten Paser. Mekanisme pengawasan ini sudah sesuai dengan edaran Bupati Paser yang mengatur masalah WFH”, ujar Liswandi, Selasa (07/04/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi secara langsung di kantor, seperti layanan perizinan, rumah sakit, serta instansi yang membutuhkan komunikasi intensif.
Liswandi juga menegaskan bahwa pegawai yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk kepala bagian (Kabag), tetap wajib hadir dan bekerja di kantor. “Pegawai yang masuk kategori JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), seperti misalnya Kabag tetap diwajibkan masuk kerja. Terkait pelayanan juga tetap masuk, jadi tetap harus beroperasi di kantor”, tambahnya.
Selain itu, pegawai yang tidak memiliki fasilitas pendukung untuk bekerja dari rumah juga diwajibkan tetap bekerja di kantor guna menjaga efektivitas kerja. “Tidak ada alasan juga pegawai tidak dilengkapi fasilitas pendukung saat bekerja di rumah. Kalau memang tidak ada atau tidak mendukung, jaringan internet lelet misalnya, maka harus bekerja di kantor”, imbuhnya.
Terkait disiplin, Pemkab Paser menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar ketentuan WFH sesuai aturan yang berlaku, dengan pengawasan yang melibatkan seluruh perangkat daerah.
“kami di BKSDM tetap tetap mengadakan pengawasan langsung, bekerjasama dengan perangkat daerah yang membawahi, tentu akan ada konsekuensi jika pegawai tidak tertib aturan”, pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Paser berkomitmen memastikan pelaksanaan WFH berjalan efektif, akuntabel, serta tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan