Konflik Lahan Jongkang Memanas, DPRD Kaltim Mediasi PT MHU dan Petani

DPRD Kaltim memediasi konflik lahan antara petani Desa Jongkang dan PT MHU, namun belum tercapai kesepakatan sehingga opsi ganti rugi hingga jalur hukum mengemuka.

SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pengrusakan, perampasan hak, serta penyempitan ruang hidup petani di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Multi Harapan Utama (MHU), Senin (06/04/2026).

RDP tersebut mempertemukan perwakilan kelompok tani Lumbung Pasangan dan Kelompok Tani Seni Budaya Desa Jongkang dengan pihak perusahaan guna mencari solusi atas konflik lahan yang terjadi. Namun, hingga rapat berakhir, kedua pihak belum mencapai kesepakatan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Slamet Ari Wibowo, menyampaikan bahwa masing-masing pihak tetap bertahan pada data dan klaim yang dimiliki sehingga belum ditemukan titik temu.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Slamet Ari Wibowo

“Dalam rapat tadi, kedua pihak sama-sama berpegang pada data yang dimiliki, sehingga belum ditemukan titik temu yang konkret,” ujar Slamet kepada awak media usai memimpin RDP di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Permasalahan ini bermula dari laporan kelompok tani yang merasa hak atas lahan mereka dirugikan akibat aktivitas perusahaan. Selain itu, muncul dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang seharusnya dilindungi. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi dan ruang hidup masyarakat setempat.

Sebagai langkah penyelesaian, Komisi I DPRD Kaltim menyarankan agar konflik diselesaikan melalui mekanisme kompensasi atau ganti rugi. Namun, Slamet mengakui bahwa penentuan nilai kompensasi tidak mudah karena harus mempertimbangkan aspek ekonomi serta rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

“Kami menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui pemberian kompensasi atau ganti rugi. Namun, menentukan nilainya tentu tidak sederhana,” kata Slamet.

Ia juga menyebutkan bahwa opsi pemberian uang kerohiman dapat menjadi alternatif yang dipertimbangkan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat terdampak. Meski demikian, keputusan tersebut belum dapat diambil karena pihak PT MHU masih memerlukan pembahasan internal.

“Pihak perusahaan masih harus melakukan pembahasan internal sebelum mengambil keputusan terkait uang kerohiman,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim juga menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan ekonomi agar tidak merugikan salah satu pihak, sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

“Kami mendorong agar ada solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan, sehingga keduanya dapat bersinergi,” tutur Slamet.

Namun, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian konflik akan berlanjut melalui jalur hukum.

“Jika tidak ada titik temu dan masing-masing tetap bersikeras, maka penyelesaian selanjutnya bukan lagi di DPRD, melainkan melalui jalur hukum,” tutupnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com