Proses PAW DPRD Kaltim dari Partai NasDem telah disetujui dan kini menunggu kelengkapan administrasi dari KPU sebelum penjadwalan pelantikan.
SAMARINDA – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Kamaruddin Ibrahim, kini memasuki tahap administrasi dan tinggal menunggu kelengkapan dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dilanjutkan ke tahap pelantikan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengonfirmasi bahwa usulan PAW telah diproses dan disetujui secara internal oleh lembaganya. Saat ini, proses tersebut berada di tangan KPU untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
“Usulan sudah diproses dan kami juga sudah memberikan persetujuan. Saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melengkapi administrasi yang diperlukan,” ujar Hasanuddin Mas’ud kepada awak media di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (08/04/2026).
Ia menjelaskan, KPU Kaltim memiliki kewenangan menerbitkan surat resmi hasil verifikasi administrasi yang nantinya akan disampaikan kembali kepada DPRD Kaltim. Setelah dokumen tersebut diterima dan dinyatakan lengkap, DPRD Kaltim akan menjadwalkan pelantikan anggota pengganti.
“Sekarang tinggal menunggu dari KPU. Nanti mereka akan mengirimkan surat, kemudian kami tindak lanjuti dengan penandatanganan kembali. Jadi tinggal menunggu waktu saja,” jelasnya.
Terkait jadwal pelantikan, Hasanuddin menyebut belum ada kepastian waktu pelaksanaan. Meski sempat muncul informasi pelantikan akan dilakukan pada April 2026, kepastian tersebut masih menunggu sinkronisasi jadwal antar pihak yang terlibat dalam proses PAW.
“Pelantikan pasti akan dijadwalkan, tetapi kapan waktunya belum bisa dipastikan sekarang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penentuan sosok pengganti Kamaruddin Ibrahim sepenuhnya menjadi kewenangan KPU berdasarkan aturan yang berlaku. Mekanisme tersebut mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daerah pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Untuk siapa yang akan menggantikan, itu sepenuhnya ditentukan oleh KPU sesuai aturan yang berlaku. DPRD hanya menunggu hasil penetapan tersebut,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, DPRD Kaltim berkomitmen menjalankan seluruh tahapan PAW sesuai prosedur dan tidak akan melampaui kewenangan lembaga lain. Ia menilai sinergi antara DPRD Kaltim dan KPU Kaltim menjadi kunci agar proses pergantian berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
Dengan demikian, proses PAW anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem masih berada pada tahap administrasi. DPRD Kaltim menegaskan kesiapan untuk segera menindaklanjuti setiap tahapan begitu dokumen dari KPU Kaltim dinyatakan lengkap, agar kekosongan kursi legislatif dapat segera terisi sesuai mekanisme yang berlaku. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan