Langgar Jam Operasional, Truk Fuso Nyaris Terguling di Kobar

Truk fuso bermuatan pakan ternak amblas di bahu jalan di Pangkalan Bun setelah melanggar jam operasional, memicu kemacetan dan sorotan terhadap kepatuhan aturan angkutan berat.

KOTAWARINGIN BARAT – Pelanggaran jam operasional kendaraan berat kembali memicu insiden di dalam Kota Pangkalan Bun, setelah sebuah truk fuso bermuatan pakan ternak amblas di bahu Jalan Ratu Mangku, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (10/04/2026), hingga mengganggu arus lalu lintas.

Peristiwa ini terjadi saat kendaraan dengan muatan penuh melintasi ruas jalan yang tidak mampu menahan beban berat. Bahu jalan dilaporkan ambles sehingga roda belakang truk terperosok dan kendaraan nyaris terguling. Muatan pakan ternak pun berhamburan di sisi kiri jalan.

Truk dengan nomor polisi R 1642 SB tersebut diketahui milik ekspedisi CV Karya Mandiri yang hendak menuju gudang Ipul Jaya di kawasan Jalan Ratu Mangku. Namun, keberadaannya di dalam kota dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Kobar terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan. Fokus utama dilakukan pada percepatan evakuasi guna mengurai kemacetan yang sempat terjadi di sekitar lokasi kejadian.

“Untuk memudahkan evakuasi truk, muatan pakan ternak dibongkar terlebih dahulu dan dipindahkan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kobar, Saipul Anwar, sebagaimana diberitakan Prokalteng, Jumat (10/04/2026).

Saipul menegaskan, kendaraan tersebut terbukti melintas di luar jam operasional yang diizinkan sehingga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Akan kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran, dan diminta untuk tertib mematuhi jam operasional yang diperbolehkan dalam surat edaran Bupati Kobar,” tegasnya.

Insiden ini menambah daftar kejadian serupa yang melibatkan truk bermuatan berat di wilayah perkotaan Pangkalan Bun. Selain berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, kejadian tersebut juga berdampak pada kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelingkau, ketika sebuah truk fuso gagal menanjak dan merusak pembatas jalan (plangson). Pihak Dishub Kobar menyebut perusahaan angkutan bertanggung jawab atas perbaikan fasilitas umum yang terdampak.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kobar, Daniel Manurung, menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan perusahaan terkait guna memastikan pemulihan infrastruktur. Sebagai bentuk jaminan, kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sempat diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kobar hingga proses perbaikan selesai.

Pemerintah daerah berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan angkutan untuk mematuhi aturan operasional serta memperhatikan kapasitas jalan, guna mencegah kerusakan fasilitas publik dan gangguan keselamatan di wilayah perkotaan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com